Lewati ke konten

Landasan Hukum

Website JDIH DPRD Kabupaten Padang Pariaman dikelola dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Informasi ini menjadi dasar hukum utama dalam penyediaan layanan dokumentasi hukum di lingkungan DPRD Kabupaten Padang Pariaman.