Lewati ke konten

Peraturan DPRD Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik

Detail Metadata

Jenis
Peraturan DPRD
Nomor
2
Tahun
2025
Subjek
DPRD; Kode Etik; Anggota DPRD; Badan Kehormatan
Bahasa
Indonesia
Tanggal Penetapan
2025-07-10

Abstrak:

Peraturan DPRD Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik merupakan pedoman bagi Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak, kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Peraturan ini bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD serta meningkatkan kinerja Anggota DPRD. Materi muatan mengatur antara lain ketaatan terhadap sumpah/janji, sikap dan perilaku, tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota DPRD, konflik kepentingan, kerahasiaan, serta kewajiban dan larangan terkait harta kekayaan dan penerimaan imbalan. Pengawasan dan penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata beracara Badan Kehormatan. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan DPRD Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik.